Salah satu menjalankan usaha dengan rasa tenang, adalah bisnis tersebut setidaknya sudah dilandasi atau dilindungi hukum. Untuk usahamu menjadi legal, maka perlu yang namanya badan usaha resmi yang telah mendapat pengakuan dari negara lain. Dari situ ada perasaan lega.
Ada beberapa badan usaha yang bisa dicoba, sesuai kebutuhan bisnismu, diantaranya PT, CV, UD, dan Perseroan Perorangan. Legal usaha ini, bisa membuat usahamu menjadi luas dan mudah mendapatkan link. Usaha ini, meliputi perdagangan, konstruksi, dan sektor jasa.
Dilihat dari Pengertian
1. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer, adalah salah satu bentuk badan usaha, yang dibentuk oleh dua orang, atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal tersebut, untuk menjalankan perusahaan, sekaligus dipercaya dalam memimpin perusahaan.
2. Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang, adalah usaha yang didirikan oleh satu orang, sehingga setiap permasalahan yang ada, harus dipertanggungjawabkan oleh pihak tersebut. UD, termasuk usaha mikro yang mana tidak perlu modal besar dalam menjalankannya. Modal bisa berupa barang, produk, tenaga, dan lain sebagainya.
3. Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana setiap pendiri menyetorkan sejumlah sahamnya. Bentuk dan peraturan pendirian PT, bisa dilihat dalam UU No. 40 tahun 2007. Sumber modal PT, adalah hasil penjualan saham yang juga berfungsi sebagaiĀ tanda kepemilikan perusahaan.
4. Perseroan Perorangan
Suatu badan hukum perorangan, yang didirikan oleh satu orang saja, dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal tersebut, diatur dalam UU No. 11, Tahun 2020, tentang Cipta Kerja. Pendiri dari Perseroan ini, adalah WNI dengan usia minimal 17 tahun, dan cakap hukum.
Dilihat dari Jenis
1. Persekutuan Komanditer (CV)
Dilihat dari jenisnya, ada 3 CV, diantaranya:
1. CV Bersaham
CV Bersaham, lebih mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun pasif. Masing-masing sekutu, bisa mengambil satu atau lebih dari satu saham. Saham tersebut, tidak dapat diperjualbelikan karena tidak mudah menarik modal yang sudah disetorkan.
2. CV Murni
CV Murni, merupakan CV pertama yang muncul, sebelum jenis yang lainnya. CV ini, dianggap paling sederhana dan dalam CV ini, hanya terdapat satu sekutu saja. Pihak lain, hanya berperan sebagai sekutu komanditer saja.
3. CV Campuran
CV Campuran, biasanya berasal dari firma, yang mana sebagai bentuk awal sebelum dijadikan CV. Firma nantinya, memerlukan tambahan suntikan modal. Sehingga yang bagian menyuntikkan tersebut, berperan sebagai sekutu komanditer. Jadi, Firma yang menerima modal dan menjalankan usaha.
2. Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang, memiliki 2 jenis berdasarkan produk yang dijual, diantaranya:
1. Barang Produksi
Barang produksi, lebih ke memperjual-belikan bahan-bahan mentah, bahan dasar produksi, untuk dijadikan barang jadi siap jual. Jadi, memang yang dijual adalah bahan-bahan produksi dari barang, atau produk, atau tenaga.
2. Barang Jadi
Barang yang diperjual belikan, adalah barang atau produk yang sudah jadi. Tinggal dipakai dan langsung didistribusikan kepada konsumen. Jadi, tidak menjual produk atau barang mentahan (bahan dasar), tetapi yang sudah dan jadi, dan ini lebih efisien.
3. Perseroan Terbatas (PT)
Jenis PT adalah:
- PT Tertutup
- PT Terbuka (Tbk)
- PT Publik
- PT Perseorangan
- PT Domestik
- PT Asing
- PT Kosong
4. Perseroan Perorangan
Tidak ada jenis perseroan, dari perseroan perseorangan.
Dilihat dari Tujuan Pembentukannya
1. Persekutuan Komanditer (CV)
Tujuan pendirian CV adalah:
- Untuk memperlancar proses usaha yang dijalankan.
- Untuk bisa meningkatkan produktivitas perusahaan, dengan mengambil tender.
- Untuk mengurangi angka pengangguran dan identitas perusahaan lebih jelas.
2. Usaha Dagang (UD)
Tujuan didirikannya Usaha Dagang, adalah:
- Untuk mendapatkan keuntungan atau laba, tanpa merubah kondisi barang, atau jasa, atau tenaga yang dijual.
- Tidak dibuat berbadan hukum, sehingga tidak ada pemisahan harta kekayaan, dalam UD dan hak, serta kewajiban melekat erat pada pendiri. Jadi tidak terlalu berisiko.
3. Perseroan Terbatas (PT)
Tujuan didirikannya PT, adalah:
- Untuk menjalankan perusahaan berbasis penyertaan modal dari berbagai saham dan pihak.
- Untuk membangun perusahaan dengan fondasi kepemilikan bersama, antar pemegang saham.
4. Perseroan Perorangan
Tujuan Perseroan Perorangan, adalah:
- Untuk memberikan perlindungan hukum dengan adanya pemindahan aset pribadi dan perusahaan, dalam bentuk persyaratan modal.
- Memudahkan dalam mengakses pembiayaan dan perbankan.
- Status badan hukum, valid dan pasti karena ada Sertifikat yang bisa didapat dari badan usaha ini.
- Untuk menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan. Jadi enak, efisien.
- Melakukan pendirian usaha, tanpa adanya akta notaris.
Itulah, penjelasan mengenai perbedaan antara CV, UD, PT, dan Perseroan Perorangan. Semoga bermanfaat.