Izin Edar BPOM dan SPP IRT merupakan dua jenis izin yang diperuntukkan untuk industri makanan di Indonesia, meskipun demikian ada perbedaan izin edar BPOM dan SPP IRT yang perlu kalian ketahui, jika kalian berkecimpung dalam bisnis makanan di Indonesia.
Dasar Hukum
Baik Izin edar BPOM maupun SPP IRT memiliki aspek legalitas berdasarkan UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagai dasar hukum utama, sebagai dasar hukum turunannya, izin edar BPOM menggunakan Peraturan Kepala BPOM no HK.03.1.23.11.09.14.11858 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Edar Pangan Olahan.
SPP IRT sendiri dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah no 28 Tahun 2004 tentang Ketentuan dan Tata Cara Izin Usaha Pangan Industri Rumah Tangga.
Pengertian
Biar kalian lebih aware apa perbedaan setiap jenis izin usaha pangan ini, kita pahami definisinya terlebih dahulu ya
Izin Edar BPOM
Izin Edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merupakan persetujuan hasil penilaian produk makanan yang diterbitkan oleh BPOM sebagai standar keamanan kesehatan, mutu, gizi serta ijin penjualan secara legal.
Izin ini tidak hanya berlaku untuk industri makanan dalam negeri tetapi juga izin makanan impor yang akan dijual di dalam negeri dalam kemasan eceran. Jenis makanan yang diatur antara lain pangan fortifikasi, yaitu makanan yang diperkaya zat gizi tertentu guna meningkatkan nilai gizi dan defisiensi nutrisi, pangan yang harus memenuhi standar nasional SNI, pangan dalam program pangan pemerintah, maupun pangan yang diproduksi industri menengah dan skala besar.
Setiap lima tahun sekali izin edar BPOM harus diperbaharui guna melakukan pengecekan ulang apakah industri pangan tetap memenuhi aturan BPOM dan menjaga kualitas produknya.
Izin ini harus diperpanjang minimal 10 hari sebelum masa berlaku habis. Produk BPOM RI sendiri nantinya akan memiliki 2 jenis label yaitu
- BPOM RI MD untuk produksi olahan pangan dalam negeri
- BPOM RI ML untuk produk olahan pangan yang berasal dari luar negeri
SPP IRT
Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh pihak pemerintah Kabupaten/Kotamadya untuk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga, UMKM, dan pelaku bisnis kecil dan berlaku di wilayah kerjanya.
SPP IRT ditujukan untuk makanan olahan yang dijual secara eceran dan memiliki label sendiri, seperti dendeng daging, kerupuk kulit, abon ayam dan lain sebagainya. Produk yang memiliki izin SPP IRT ini nantinya memiliki label P-IRT dalam kemasan produknya.
Seperti halnya Izin Edar BPOM, SPP IRT juga perlu diperpanjang setelah mencapai 5 tahun, pengajuan perpanjangan SPP IRT wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku SPP IRT terakhir habis.
Tabel Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP IRT
Untuk mempermudah memahami perbedaan kedua jenis izin peredaran bahan pangan olahan ini bisa disimak dalam tabel berikut
Dari kedua jenis izin tersebut, bisa disimpulkan bahwa SPP IRT berlaku untuk industri pangan berskala kecil dengan area perizinan terbatas dalam satu wilayah kabupaten, sementara izin Edar BPOM berlaku secara nasional dan dapat merupakan produk pangan impor.
Kapan Memilih SPP IRT dan Kapan Beralih Ke BPOM?
Jika pembaca adalah seorang pengusaha makanan dan mencari informasi kapan sebaiknya menggunakan SPP IRT dan kapan harus menggunakan izin edar BPOM, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan
- Skala usaha; apakah usaha masih merupakan rintisan dan berskala mikro
- Scope pemasaran: apakah pemasaran produk sudah mulai menjangkau wilayah kabupaten/provinsi lain
- Sumber produk; apakah produk merupakan hasil olahan sendiri atau produk impor
Jika produk merupakan produk olahan sendiri, dan pemasaran masih terbatas di wilayah satu kabupaten/kotamadya maka memilih jenis SPP IRT dapat menjadi pilihan mengingat proses perijinan yang lebih mudah. Namun jika skala perusahaan sudah berkembang baik dari segi produksi maupun pemasaran bisa mempertimbangkan untuk menggunakan izin edar BPOM.
Selain itu dalam produksi makanan, saat ini juga tersedia sertifikasi halal self declare yang bisa digunakan untuk memperkuat positioning produk.
Layanan Pendampingan Legalitas Izin Usaha Pangan
Jika Anda masih ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai legalitas usaha pangan Anda, Anda bisa menghubungi layanan kontrakhukum.com yang melayani pendampingan dan membantu pengurusan aspek legalitas usaha seperti izin edar BPOM, SPP IRT maupun sertifikasi halal untuk menjamin legalitas usaha Anda.
Layanan Kontrakhukum.com dapat memberikan kepastian dan keamanan Anda dalam berusaha, karena Anda dapat tetap fokus mengembangkan bisnis Anda dan untuk urusan legalitas dapat diserahkan pada kontrakhukum.com. Semoga informasi perbedaan izin edar BPOM dan SPP IRT ini dapat memberikan sedikit gambaran mengenai pentingnya legalitas dalam bisnis pangan olahan.