Paspor elektronik di Indonesia diluncurkan pada tanggal 24 November 2014. Penggunaannya diberlakukan secara bertahap, dimulai dari pejabat negara dan diplomat, kemudian meluas ke masyarakat umum.
Pemohon paspor di Indonesia sering kali kebingungan saat harus memilih antara paspor biasa, paspor elektronik, atau paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor. Khusus untuk jenis paspor elektronik polikarbonat, saat ini hanya tersedia di beberapa kantor imigrasi di Jakarta.
Perbedaan e-Pasport dan Paspor Biasa
Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor) yang dapat membantu Anda dalam menentukan pilihan yang tepat.
Harga Paspor Elektronik
Salah satu perbedaan paling mencolok antara paspor biasa dan paspor elektronik adalah biaya pembuatannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut adalah biaya paspor pada tahun 2022:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
Selain itu, untuk layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama, pemohon harus membayar tambahan biaya sebesar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Fisik Buku dan Chip
Perbedaan fisik antara paspor biasa dan paspor elektronik dapat dilihat pada keberadaan chip pada paspor elektronik. Chip ini biasanya terletak pada cover atau halaman depan paspor elektronik dan berfungsi menyimpan data keimigrasian pemilik paspor, mirip dengan chip pada kartu ATM atau SIM telepon genggam. Paspor biasa tidak memiliki chip ini.
Autogate
Paspor elektronik memiliki keistimewaan dalam pemeriksaan imigrasi di beberapa lokasi yang sudah mendukung autogate. Layanan autogate ini membantu mengurangi antrean karena pemeriksaan imigrasi menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35-45 detik per penumpang, lebih cepat dibandingkan pemeriksaan manual yang diterapkan untuk pemegang paspor biasa.
Visa Gratis Jepang
Salah satu keuntungan besar memiliki paspor elektronik adalah kemudahan mendapatkan bebas visa (Visa Waiver) untuk perjalanan ke Jepang. Pemegang paspor elektronik dapat mengunjungi Jepang untuk wisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari tanpa visa. Untuk mendapatkan bebas visa ini, pemegang paspor elektronik harus melakukan registrasi e-paspor di Kedutaan Besar Jepang, Konsulat Jenderal Jepang, atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
Mana yang Tepat untuk Anda?
Dengan mengetahui perbedaan antara paspor biasa dan elektronik, Anda bisa menentukan pilihan yang tepat melalui aplikasi M-Paspor. Secara fungsi dasar, kedua jenis paspor ini memungkinkan pemegangnya untuk bepergian ke luar negeri.
Meskipun paspor elektronik menawarkan banyak keuntungan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama dalam merawat paspor elektronik. Beberapa pemilik paspor elektronik melaporkan chip paspornya rusak karena penyimpanan yang kurang hati-hati, seperti meletakkan paspor di kantong celana yang kemudian terlipat. Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga kondisi paspor elektronik agar tetap berfungsi dengan baik.
Cara Pengajuan Paspor Elektronik
Meskipun pengajuan pembuatan paspor di Indonesia saat ini dilakukan secara online, paspor elektronik itu sendiri tidak bisa sepenuhnya diurus secara online. Proses online hanya untuk pendaftaran awal dan pengisian formulir. Setelahnya, tetap ada tahap yang mengharuskan Anda datang ke kantor imigrasi.
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar paspor elektronik secara online:
1. Registrasi di Website Imigrasi
- Buka situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi portal imigrasi.
- Daftar untuk membuat akun baru jika belum memilikinya.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, dan lainnya (sesuai keperluan).
2. Isi Formulir Online
- Setelah login, pilih menu “Pendaftaran Permohonan Paspor”.
- Isi formulir online dengan lengkap dan benar sesuai data diri Anda.
- Unggah scan dokumen yang diperlukan sesuai format yang ditentukan.
3. Jadwalkan Janji Kedatangan
- Pilih kantor imigrasi terdekat dan jadwalkan kedatangan Anda untuk proses selanjutnya.
- Biasanya, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen asli, foto, dan capture pendaftaran online.
4. Datang ke Kantor Imigrasi
- Sesuai jadwal yang dipilih, datanglah ke kantor imigrasi yang dipilih.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
- Tahap selanjutnya yaitu pengambilan foto dan sidik jari secara elektronik.
5. Pembayaran dan Pengambilan Paspor
- Setelah proses selesai, Anda akan menerima lembar pembayaran.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis paspor yang dipilih (elektronik lebih mahal daripada biasa).
- Setelah proses pembuatan selesai, Anda akan dihubungi untuk pengambilan paspor.
Dengan informasi di atas, diharapkan Anda dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan situasi Anda.

Priyo Harjiyono, S.Pd, M.Kom, Gr adalah seorang guru SMK yang mengajar sejak 2010, saat ini selain mengajar juga menjadi seorang blogger di berbagai website pribadi, menjadi SEO Specialist di Perusahaan crypto internasional, pernah mengajar sebagai asisten dosen di UNY, sering menjadi narasumber bidang digital marketing UMKM
Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini





