Perbedaan Remisi, Abolisi, dan Grasi

Remisi, Abolisi, dan Grasi

Dalam kebijakan hukum di Indonesia, ada pemberian grasi, remisi, dan abolisi, bagi pelaku kriminal maupun tindakan asusila. Pemberian aturan tersebut, juga didasarkan pada kepantasan pelaku kejahatan hukum, menerimanya. Pemberian 3 bantuan keringanan hukuman penjara itu, didasarkan pada hak prerogatif Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa: “Pemberian grasi … Baca Selengkapnya