Perbedaan Remisi, Abolisi, dan Grasi

Dalam kebijakan hukum di Indonesia, ada pemberian grasi, remisi, dan abolisi, bagi pelaku kriminal maupun tindakan asusila. Pemberian aturan tersebut, juga didasarkan pada kepantasan pelaku kejahatan hukum, menerimanya.

Pemberian 3 bantuan keringanan hukuman penjara itu, didasarkan pada hak prerogatif Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa:

“Pemberian grasi dan rehabilitasi dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan dari Mahkamah Agung. Sedangkan amnesti dan abolisi berdasarkan pada Pasal 14 ayat 2 dengan mempertimbangkan keputusan DPR saat pemberiannya,” kata Sri Puguh Budi Utami, Kepala Balitbang Hukum dan HAM seperti dikutip Tempo dari laman balitbangham.go.id, Selasa, 30 November 2021.

Secara Pengertian

1. Remisi

Adalah pengurangan masa pidana, yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah berlaku sesuai peraturan UU yang ada. Terdapat syarat remisi, yang perlu dilakukan sesuai dengan Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2002.

2. Abolisi

Adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan, dan biasanya diberikan kepada terpidana perorangan. Aturan tersebut, diberikan pada saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung. Pemberian abolisi tidaklah mudah, karena Presiden harus mempertimbangkannya.

3. Grasi

Grasi, adalah pengampunan terhadap terpidana, berupa perubahan, keringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Hal ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Grasi, dengan syarat-syarat tertentu.

Dilihat dari Dasar Hukum

1. Remisi

Untuk remisi, dasar hukumnya, adalah:

  1. UU No. 22, Tahun 2002, tentang pemasyarakatan.
  2. Peraturan Pemerintah, No. 32, Tahun 1999, tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
  3. Keputusan Presiden No. 174, tentang Remisi.
  4. Permenkumham, No. 7, Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Permenkumham, No. 3, Tahun 2018, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Artikel Terkait  Tindakan Sosial dalam Kehidupan Sehari-hari. Apa Saja?

2. Abolisi

Dasar hukum abolisi, yaitu:

  1. Pasal 14, Ayat 2 UUD 1945.
  2. UU No. 11, Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

3. Grasi

Dasar hukum grasi, adalah:

  1. UU No. 22 Tahun 2002, tentang Grasi.
  2. UU No. 5 Tahun 2010, tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2002, tentang Grasi.
  3. Putusan MK, No. 107/PUU-XIII/2015, tanggal 15 Juni 2016.
  4. Keputusan Ketua MA, No. 213/KMA/SK/XII/2014, tentang Pedoman Sistem Kamar pada MA.

Dilihat dari Syarat

1. Remisi

Syarat remisi secara inti:

  1. Berkelakuan baik.
  2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
  3. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, dalam membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan terpidana tersebut.
  4. Telah membayar lunas denda atau uang pengganti, sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana, dengan catatan melakukan tindak pidana korupsi.
  5. Telah mengikuti program deradikalisasi, yang diselenggarakan oleh Lapas, dan/atau BNPT, serta menyatakan ikrar.

Catatan:

Hal di atas, tidak berlaku bagi narapidana yang sedang menjalankan cuti menjelang bebas, dan sedang menjalani kurungan atau pidana penjara sebagai pengganti pidana denda atau uang pengganti atau restitusi.

2. Abolisi

Syarat abolisi, adalah:

  1. Belum atau sudah menyerahkan diri kepada pihak yang berwenang atau berwajib.
  2. Sedang atau sudah selesai menjalani pembinaan oleh pihak yang berwajib.
  3. Sedang diperiksa atau ditahan, dalam proses penyidikan, penyelidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan.
  4. Sudah dijatuhi pidana, baik yang belum atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Sedang atau sudah selesai dalam menjalani pidana di dalam Lembaga Permasyarakatan.

Catatan:

Abolisi, diberikan kepada mereka atau orang, yang mengalami keterlibatan dalam GAM, baik yang ada dalam negeri maupun luar negeri.

3. Grasi

Untuk syarat grasi, diantaranya:

  1. Permohonan grasi, diajukan secara tertulis, oleh terpidana. Bisa kuasa hukum, atau keluarganya kepada presiden.
  2. Salinan permohonan, disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara, pada tingkat pertama. Kemudian, diteruskan ke Mahkamah Agung.
  3. Permohonan dan salinannya, dapat disampaikan oleh terpidana, melalui Kepala Lapas tempat terpidana dipidana.
  4. Jangka waktu konfirmasi atau pemberitahuan paling lambat 20 hari sejak tanggal penerimaan salinan permohonan.
Artikel Terkait  Perbedaan Manusia dengan Monyet, Apa Saja?

Itulah, penjelasan mengenai perbedaan antara remisi, abolisi, dan grasi. Pasti berbeda! Semoga bermanfaat!

Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]

Tinggalkan komentar