Sejak Januari 2024, pemerintah Indonesia menerapkan format baru untuk akta kelahiran, yaitu dengan QR code. Format ini menggantikan tanda tangan basah dan cap pejabat, serta memungkinkan verifikasi keaslian dokumen secara digital.
Jika Anda memiliki akta kelahiran lama (tanpa QR code) yang hilang atau rusak, Anda dapat menggantinya dengan yang baru berformat barcode/ QR code. Prosesnya tidak rumit dan dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Priyo Harjiyono, S.Pd, M.Kom, Gr adalah seorang guru SMK yang mengajar sejak 2010, saat ini selain mengajar juga menjadi seorang blogger di berbagai website pribadi, menjadi SEO Specialist di Perusahaan crypto internasional, pernah mengajar sebagai asisten dosen di UNY, sering menjadi narasumber bidang digital marketing UMKM