Mengganti Akta Kelahiran Hilang atau Rusak ke Format Barcode QR Code

akta kelahiran barcode QR code

Sejak Januari 2024, pemerintah Indonesia menerapkan format baru untuk akta kelahiran, yaitu dengan QR code. Format ini menggantikan tanda tangan basah dan cap pejabat, serta memungkinkan verifikasi keaslian dokumen secara digital.

Jika Anda memiliki akta kelahiran lama (tanpa QR code) yang hilang atau rusak, Anda dapat menggantinya dengan yang baru berformat barcode/ QR code. Prosesnya tidak rumit dan dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Baca Selengkapnya