Mengganti Akta Kelahiran Hilang atau Rusak ke Format Barcode QR Code

Sejak Januari 2024, pemerintah Indonesia menerapkan format baru untuk akta kelahiran, yaitu dengan QR code. Format ini menggantikan tanda tangan basah dan cap pejabat, serta memungkinkan verifikasi keaslian dokumen secara digital.

Jika Anda memiliki akta kelahiran lama (tanpa QR code) yang hilang atau rusak, Anda dapat menggantinya dengan yang baru berformat barcode/ QR code. Prosesnya tidak rumit dan dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Cara Mengganti Akta Kelahiran Format Barcode

Berikut panduan lengkap cara mengganti akta kelahiran hilang atau rusak ke format QR code:

Syarat Dokumen

  1. Surat Kehilangan Akta Kelahiran dari Kepolisian (untuk akta hilang)
  2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Orang Tua (jika ingin dicantumkan)
  4. Surat Keterangan Domisili (jika berbeda domisili dengan tempat diterbitkannya akta)
  5. Surat Pernyataan Kehilangan Akta Kelahiran (format dari Disdukcapil)
  6. Akta Kelahiran Lama (jika ada)

Catatan:

  • Persyaratan di atas dapat sedikit berbeda di tiap daerah. Sebaiknya hubungi Disdukcapil setempat untuk memastikan kelengkapan dokumen.
  • Biaya pengurusan mungkin berbeda-beda di tiap daerah.
  • Akta kelahiran baru format QR code tidak mencantumkan nama orang tua secara default. Jika Anda ingin nama orang tua dicantumkan, serahkan fotokopi akta lama Anda.

baca juga Cara cek No Akta Kelahiran

Langkah-langkah Mengurus

  1. Kunjungi Disdukcapil: Datanglah ke kantor Disdukcapil di wilayah tempat Anda tinggal.
  2. Ambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.
  3. Serahkan Dokumen: Siapkan dan serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  4. Pemeriksaan Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
  5. Pembayaran Biaya: Jika dokumen lengkap, Anda akan diminta membayar biaya pengurusan.
  6. Proses Pencetakan: Tunggu proses pencetakan akta kelahiran baru Anda.
  7. Penerimaan Akta: Akta kelahiran baru Anda biasanya selesai dalam beberapa hari kerja.
Artikel Terkait  Perbedaan Layanan Jalur Mudik Lebaran dan Natal

Baca juga Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang Online

Tips:

  • Datanglah pagi hari untuk menghindari antrian panjang.
  • Bawalah semua dokumen dalam bentuk fotokopi dan asli.
  • Catat nomor akta lama Anda (jika ada).
  • Siapkan surat kuasa jika tidak bisa mengurus sendiri.

Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini


Tinggalkan komentar