Menurut peraturan perundang-undangan, Bank di Indonesia terbagi menjadi 3 jenis, meski demikian, bank juga dikategorikan berdasarkan berbagai hal mulai dari fungsi, sistem operasional, kepemilikan, bentuk perusahaan maupun statusnya.
Untuk mempermudah pemahaman mengenai pembagian jenis bank di Indonesia, yuk kita simak artikel berikut ini

Priyo Harjiyono, S.Pd, M.Kom, Gr adalah seorang guru SMK yang mengajar sejak 2010, saat ini selain mengajar juga menjadi seorang blogger di berbagai website pribadi, menjadi SEO Specialist di Perusahaan crypto internasional, pernah mengajar sebagai asisten dosen di UNY, sering menjadi narasumber bidang digital marketing UMKM