Menurut peraturan perundang-undangan, Bank di Indonesia terbagi menjadi 3 jenis, meski demikian, bank juga dikategorikan berdasarkan berbagai hal mulai dari fungsi, sistem operasional, kepemilikan, bentuk perusahaan maupun statusnya.
Untuk mempermudah pemahaman mengenai pembagian jenis bank di Indonesia, yuk kita simak artikel berikut ini
Pengertian Bank
Menurut Undang Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dengan demikian bank memiliki fungsi sebagai media simpan pinjam bagi masyarakat di Indonesia.
Pembagian Jenis Bank Menurut Fungsi
Berdasarkan UU No 10 tahun 1998 tersebut, Indonesia mengenal tiga jenis bank yaitu;
- Bank Sentral
- Bank Umum
- Bank Perkreditan Rakyat
Nah kita kenalan dengan setiap jenis bank berdasarkan fungsinya ini
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang memiliki tiga tugas pokok dalam menjalankan fungsinya. Bank ini hanya ada satu dalam setiap wilayah kekuasaan negara. Tugas bank sentral yaitu
- Mengatur dan mengawasi bank berdasarkan UU No 21 Tahun 2011 tugas ini diserahkan pada Otoritas Jasa Keuangan, sementara bank sentral bertindak sebagai pengawas macroprudensial
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, termasuk aturan, standar, prosedur dan peredaran uang
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Setiap negara memiliki bank sentral, Amerika memiliki The Fed, Inggris memiliki Bank of England, Bank of Japan, dan People’s Bank of China dan lain sebagainya. Indonesia sendiri memiliki bank sentral yaitu Bank Indonesia.
Kita tentu mengetahui BI setiap musim lebaran mempersiapkan uang baru untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang angpau, selain itu masyarakat juga dapat menukarkan uang yang sudah tidak berlaku/rusak di cabang BI di berbagai kota.
Selain itu, BI memiliki tugas menetapkan acuan suku bunga dan kebijakan moneter lainnya.
Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang memberikan jasa simpan pinjam dan jasa lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki hak
- Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tabungan, giro, deposito, deposito berjangka, dan jenis lain yang dipersamakan dengan hal tersebut
- Memberikan kredit
- Menerbitkan surat pengakuan hutang
- Membeli, menjual, menjamin atas resiko sendiri untuk kepentingan nasabah untuk
- wesel
- pengakuan utang
- surat jaminan pemerintah
- sertifikat bank Indonesia
- obligasi
- surat dagang berjangka maks kurun waktu 1 tahun
- instrumen surat berharga lain dalam jangka 1 tahun
- Memindahkan uang untuk kepentingan nasabah maupun bank itu sendiri
- Menerima pembayaran tagihan
- Menempatkan dana nasabah di bursa efek
- Melakukan penyertaan modal
- Melakukan transaksi valuta asing
- dan lain sebagainya
Beberapa bank nasional yang kita kenal adalah bank umum, seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI dan lain sebagainya. Bank umum dapat beroperasi pada skala nasional, menyediakan fitur transfer antar bank serta untuk saat ini beberapa menyediakan berbagai fitur internet dan mobile banking.
Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah jenis bank yang memiliki fungsi lebih sempit dibanding bank umum, BPR tidak dapat melakukan transfer antar lalu lintas pembayaran. Selain itu cakupan wilayah kerja BPR juga dibatasi hanya pada kabupaten atau provinsi tertentu saja.
Meski demikian BPR berperan penting dalam meningkatkan taraf hidup pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
BPR memiliki layanan
- Menghimpun dana nasabah dalam bentuk tabungan, deposito, maupun yang dipersamakan dengan itu
- Memberikan kredit
- Menyediakan pembiayaan
- Menempatkan dana pada SBI, deposito, tabungan pada bank lain