Hukum Tanah Hilang Akibat Abrasi Laut

Abrasi laut adalah salah satu fenomena alam yang semakin sering terjadi di Indonesia, terutama di wilayah pesisir. Fenomena ini menyebabkan hilangnya daratan secara perlahan akibat erosi yang disebabkan oleh gelombang laut, arus, dan faktor cuaca ekstrem. Beberapa daerah di pesisir Jawa, Sumatra, hingga Kalimantan mengalami abrasi yang cukup parah, bahkan ada desa yang harus direlokasi karena tanahnya tergerus air laut. Namun tentunya yang viral akhir-akhir ini adalah kasus pemagaran laut yang terjadi di Tangerang, Bekasi dan Jawa Timur seperti dikutip dari corazonatletico

Masalahnya, bagaimana dengan status tanah yang hilang akibat abrasi? Apakah tanah tersebut masih menjadi milik individu atau menjadi bagian dari perairan negara? Jika tanah yang hilang sebelumnya bersertifikat, apakah pemiliknya masih memiliki hak atas tanah tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi isu penting dalam hukum pertanahan di Indonesia, terutama karena banyak warga pesisir menggantungkan hidupnya pada tanah yang kini terancam hilang.

Artikel ini akan membahas dasar hukum terkait tanah yang hilang akibat abrasi laut, bagaimana status kepemilikannya menurut regulasi yang berlaku, serta apakah ada mekanisme ganti rugi bagi pemilik tanah yang terdampak abrasi.

Abrasi dan Dampaknya terhadap Kepemilikan Tanah

Abrasi laut bukan hanya mengubah bentuk geografis suatu wilayah, tetapi juga berdampak langsung pada kepemilikan tanah. Dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, tanah yang terkena abrasi bisa mengalami perubahan status.

Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), kepemilikan tanah diatur berdasarkan hak-hak atas tanah yang diberikan oleh negara, baik berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai. Namun, ketika tanah hilang akibat abrasi, ada ketidakjelasan mengenai apakah hak atas tanah tersebut tetap ada atau hilang bersama tanahnya.

Secara prinsip, dalam hukum agraria, tanah yang hilang akibat abrasi sering kali dianggap sebagai tanah yang telah berubah fungsi menjadi wilayah perairan. Hal ini mengacu pada aturan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Artinya, ketika tanah beralih menjadi bagian dari laut akibat abrasi, kepemilikannya berpotensi beralih menjadi milik negara.

Dasar Hukum Tanah yang Hilang karena Abrasi

Definisi Tanah Musnah dalam Hukum Indonesia

Dalam konteks hukum pertanahan Indonesia, istilah “tanah musnah” merujuk pada tanah yang telah berubah bentuk atau hilang akibat peristiwa alam, sehingga tidak dapat lagi difungsikan sebagaimana mestinya. Definisi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal 1 PP tersebut menyatakan bahwa tanah musnah adalah tanah yang berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi, sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Artikel Terkait  Water Heater untuk Kolam Renang Ariston, Solusi Berenang Air Hangat yang Hemat Energi

Kebijakan Pemerintah Terkait Tanah yang Hilang Akibat Abrasi

Pada Januari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa sertifikat tanah yang terkena abrasi laut akan ditinjau ulang statusnya. Jika abrasi tersebut bersifat permanen dan tanah telah berubah menjadi bagian dari laut, maka sertifikat hak atas tanah tersebut dapat dibatalkan. Nusron menjelaskan bahwa pembatalan ini didasarkan pada fakta bahwa secara material, tanah atau lahan daratan tersebut sudah hilang terkena abrasi air laut. Namun, jika abrasi bersifat sementara, misalnya akibat banjir yang kemudian surut, maka sertifikat tanah tetap dianggap sah.

1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA

UUPA menjadi dasar utama hukum pertanahan di Indonesia. Dalam UU ini, tanah yang hilang akibat abrasi tidak diatur secara eksplisit, tetapi prinsip kepemilikan tanah dalam UUPA merujuk pada asas “tanah mengikuti peruntukannya”. Jika tanah berubah menjadi bagian dari laut, maka kemungkinan besar hak kepemilikannya juga gugur.

2. PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah

Dalam peraturan ini, ada ketentuan bahwa tanah yang berubah fungsi karena faktor alam, termasuk menjadi bagian dari laut, bisa mengalami perubahan status kepemilikan. Dalam kasus abrasi yang ekstrem, tanah yang tenggelam atau hilang dapat dikategorikan sebagai tanah negara.

3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

UU ini mengatur mengenai tata ruang wilayah, termasuk zona pesisir dan kawasan yang berpotensi mengalami abrasi. Dalam pasal-pasalnya, ada pengaturan mengenai perlindungan wilayah pesisir, tetapi tidak secara eksplisit membahas hak atas tanah yang hilang akibat abrasi.

4. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

UU ini memperjelas bahwa wilayah pesisir dan laut dikuasai oleh negara. Ketika tanah mengalami abrasi dan menjadi bagian dari perairan, tanah tersebut bisa berubah status menjadi bagian dari “wilayah perairan” yang dikelola oleh negara.

5. Hukum Adat dan Putusan Mahkamah Agung

Dalam beberapa kasus sengketa tanah akibat abrasi, pengadilan sering mengacu pada hukum adat setempat dan prinsip keadilan. Ada kasus di mana warga tetap diperbolehkan menggunakan lahan yang terkena abrasi jika nantinya daratan tersebut muncul kembali akibat sedimentasi atau reklamasi.

Artikel Terkait  Pilihan Boomlift JLG 450A atau JLG 450AJ adalah Terbaik untuk Berbagai Proyek dan Industri

Pandangan Pakar Hukum Agraria

Pernyataan Menteri ATR/BPN tersebut menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum agraria. Prof. Nur Hasan Ismail dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengingatkan bahwa penghapusan sertifikat lahan yang terkena abrasi permanen berpotensi memicu konflik hukum. Menurutnya, meskipun lahan tersebut telah berubah menjadi perairan, pemilik tanah seharusnya tetap diberikan hak prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas lahan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sebelum ditetapkan sebagai tanah musnah, pemegang hak atas tanah diberikan prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi. Jika hak prioritas ini tidak diberikan, pemilik lahan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Prosedur Penetapan Tanah Musnah

Penetapan suatu bidang tanah sebagai tanah musnah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ada prosedur yang harus diikuti, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2024. Prosedur tersebut meliputi:

  1. Penetapan Lokasi: Identifikasi bidang tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah.
  2. Pembentukan Tim Peneliti: Tim ini bertugas melakukan penelitian dan verifikasi lapangan.
  3. Sosialisasi: Memberikan informasi kepada pemilik tanah dan masyarakat sekitar mengenai proses yang akan dilakukan.
  4. Identifikasi, Inventarisasi, dan Pengkajian: Mengumpulkan data dan menganalisis kondisi tanah.
  5. Pengumuman: Menginformasikan hasil kajian kepada publik.
  6. Rekonstruksi atau Reklamasi: Memberikan kesempatan kepada pemilik tanah untuk melakukan upaya pemulihan lahan.
  7. Penerbitan Keputusan: Jika rekonstruksi atau reklamasi tidak dilakukan, pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut sebagai tanah musnah dan mencabut hak atas tanah tersebut.

Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Hilang Akibat Abrasi?

Jika tanah yang terkena abrasi adalah tanah dengan sertifikat Hak Milik, statusnya bisa menjadi tidak jelas. Berdasarkan prinsip hukum agraria, hak atas tanah seharusnya tetap berlaku selama sertifikatnya belum dicabut. Namun, jika tanah benar-benar hilang dan menjadi bagian dari laut, maka hak kepemilikannya pun bisa gugur secara otomatis.

Ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi:

  1. Tanah yang Hilang Masih Dapat Diklaim Kembali

    • Jika dalam beberapa tahun ke depan terjadi sedimentasi atau reklamasi alami yang mengembalikan daratan, pemilik tanah sebelumnya mungkin dapat mengajukan klaim.
    • Dalam beberapa kasus, pemilik bisa mengajukan hak atas tanah yang baru melalui prosedur yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Tanah Beralih Menjadi Milik Negara

    • Jika tanah sudah sepenuhnya berubah menjadi perairan, maka kemungkinan besar tanah tersebut akan dianggap sebagai bagian dari laut dan otomatis menjadi milik negara.
  3. Ganti Rugi atau Relokasi

    • Saat ini, tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur ganti rugi untuk tanah yang hilang akibat abrasi. Namun, dalam beberapa proyek pemerintah yang berkaitan dengan bencana lingkungan, sering kali ada skema relokasi bagi warga yang terdampak.
Artikel Terkait  Tips Membeli Rumah Cilegon Murah Berkualitas

Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Pemilik Tanah

Jika seseorang memiliki tanah yang hilang akibat abrasi dan ingin memperjuangkan haknya, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

  1. Mengajukan Permohonan Klarifikasi ke BPN

    • Pemilik tanah bisa mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan kejelasan status tanah yang hilang.
  2. Menggunakan Jalur Hukum

    • Jika terjadi sengketa atau ketidakjelasan status tanah, pemilik bisa membawa kasus ini ke pengadilan dengan dasar hukum agraria.
  3. Mengajukan Relokasi atau Ganti Rugi ke Pemerintah

    • Meskipun belum ada aturan resmi, pemilik bisa mengajukan permohonan ke pemerintah daerah untuk mendapatkan bantuan relokasi atau kompensasi jika abrasi terjadi dalam skala besar.

Fenomena abrasi laut semakin menjadi ancaman bagi pemilik tanah di pesisir. Secara hukum, tanah yang hilang akibat abrasi berpotensi beralih menjadi bagian dari perairan negara, tetapi ada beberapa skenario di mana pemilik masih bisa mengajukan klaim, terutama jika daratan kembali terbentuk akibat sedimentasi atau reklamasi.

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir, penting untuk memahami hak hukum mereka dan langkah-langkah yang bisa diambil jika tanah mereka terdampak abrasi. Jika Anda memiliki tanah di daerah pesisir yang rentan terhadap abrasi, segera lakukan pengecekan sertifikat tanah, konsultasikan dengan BPN, dan pertimbangkan mitigasi seperti pemasangan tanggul atau pemulihan ekosistem mangrove.

Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang status tanah akibat abrasi atau ingin berkonsultasi tentang hukum pertanahan, jangan ragu untuk menghubungi kantor BPN terdekat atau ahli hukum agraria. Jangan biarkan hak Anda hilang begitu saja akibat fenomena alam!


Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini


Tinggalkan komentar