Mengenal Direktorat Ditjen Pajak (DJP) Tempat dimana Ayah Mario Dandy Pernah Bekerja

Kasus Mario Dandy Satriyo saat ini masih hangat diperbincangkan masyarakat Indonesia. Selain lantaran tindakannya yang secara tidak manusiawi menganiaya Cristalino David Ozora (17), kasus ini juga menjadi viral karena sosok dari ayah Mario.

Sementara itu Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario juga turut menjadi sorotan karena profesinya yaitu pejabat (DJP). Namun menurut kabar yang beredar saat ini ayah dari Mario tersebut telah resmi dicopot dari jabatannya.

Apa itu Direktorat Ditjen Pajak (DJP)?

Direktorat Ditjen Pajak (DJP) merupakan salah satu direktorat jenderal yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. DJP ini memiliki peran penting dalam memastikan warga negara Indonesia untuk mematuhi kewajiban dalam hal perpajakan.

Susunan organisasi

Seperti halnya lembaga lain, Direktorat Ditjen Pajak (DJP) juga memiliki susunan organisasi yang terdiri atas:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

  • Bagian Organisasi dan Tatalaksana
  • Bagian Kepegawaian
  • Bagian Keuangan
  • Bagian Perlengkapan
  • Bagian Umum
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Sekretariat Direktorat Jenderal memiliki tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

2. Direktorat Peraturan Perpajakan I

Bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

3. Direktorat Peraturan Perpajakan II

Bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.

Artikel Terkait  Perbedaan Dataran Tinggi dan Dataran Rendah

4. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan

Memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.

5. Direktorat Intelijen dan Penyidikan

Bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan.

6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

Mengemban tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.

7. Direktorat Keberatan dan Banding

Bertanggung jawab untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.

8. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.

9. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan

Memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.

10. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur

Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.

11. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi

Tugasnya adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.

12. Direktorat Transformasi Proses Bisnis

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.

Tugas Direktorat Ditjen Pajak (DJP)

Selain itu sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK /01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan DJP memiliki tugas.

  1. Merumuskan kebijakan di bidang perpajakan.
  2. Melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan.
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perpajakan.
  4. Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
  5. Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]

Tinggalkan komentar