Brevet pajak, adalah pelatihan atau kursus yang diperuntukkan untuk jurusan perpajakan jika ingin menambah kemampuan dan skill, dan itu diakui. Brevet sendiri, memiliki beberapa tingkatan, diantaranya Brevet A, B, dan C.
Pelatihan ini, bisa berjalan dengan menggunakan perangkat lunak pajak, atau software pajak. Tingkatan brevet, didasarkan pada materi yang diajarkan. Kursus brevet pajak, sekarang bisa ditemui di kota-kota besar, yang mana dibutuhkan oleh manufaktur.
Tempat Pelatihan Brevet
Tempat pelatihan brevet, juga tersedia di kampung, dengan catatan tidak sebanyak di kota, dan kualitasnya masih perlu dilihat. Sebelum diselenggarakan yang namanya kursus brevet, harus izin dulu kepada penyelenggaraan kegiatan pelatihannya.
Masing-masing penyelenggara pelatihan, juga menerapkan tarif kursus secara berbeda. Penyelenggara, juga menetapkan kebijakan jadwal kursus yang berbeda-beda, pilihannya bisa tatap muka, virtual, maupun keduanya.
Peserta yang mengikuti pelatihan, akan mendapatkan sertifikat, sesuai dengan jenis brevet yang diambil. Universitas di Indonesia, ada yang sudah mempunyai pelatihan atau kursus ini, diantaranya Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Lembaga, Penyelenggara Brevet
Selain universitas, ada juga lembaga yang menyelenggarakan brevet, yaitu Ikatan Akuntansi Indonesia (AIA). Pastinya, lembaga ini sudah mendapat izin dari yang berwenang, jadi legal. Pelatihan brevet, pada umumnya bisa dilakukan oleh publik.
Jadi, masyarakat umum walaupun jurusan pajak, bisa mengikuti pelatihan ini. Pelatihan ini, pastinya memberikan materi tentang pajak yang perlu diketahui oleh semua wajib pajak (WP). Bisa diikuti oleh pekerja yang sedang bekerja di bidang akuntansi dan keuangan (finance), dan pegiat pajak.
Terdapat, 3 jenis brevet pajak, diantaranya:
1. Brevet A (Brevet Tingkat A)
Brevet A, tingkat pertama pelatihan atau tingkat paling dasar. Materi yang diajarkan, meliputi:
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Bea Meterai
- Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Pasal 21
2. Brevet B (Brevet Tingkat B)
Brevet B, adalah tingkatan pelatihan pajak yang membahas dari materi dasar hingga menengah. Diantaranya?
- Pemotongan dan Pemungutan PPh.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan Badan
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Akuntansi Pajak
- Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
- Pengisian SPT PPN dan PPh elektronik
3. Brevet C (Brevet Tingkat C)
Brevet C, adalah tingkatan pelatihan atau kursus pajak yang pembahasannya, dari menengah hingga ke lanjutan. Membahas juga, perpajakan internasional. Berikut, adalah materinya:
- PPh Pemotongan dan Pemungutan
- PPh Badan dan PPh Pribadi C
- Pajak Internasional
- Akuntansi Perpajakan
- Perencanaan Pajak
Perbedaan Brevet A, B, dan C?
Adanya brevet A, B, dan C, pada dasarnya untuk memudahkan kita selaku peserta kursus paham akan yang disampaikan. Hal ini, untuk menciptakan efisiensi dari pembahasan yang ada. Brevet tingkat A dan B, bisa digabung menjadi brevet AB.
Perbedaan antara brevet AB dengan C, adalah lebih ke syarat peserta yang bisa mengikuti kelas ini. Karena Brevet AB pembahasannya dasar, maka bisa diambil atau diikuti oleh semua orang (umum). Sedangkan brevet C, yang telah mendapatkan ilmu sebelumnya yang berkaitan dengan perpajakan.
Jika peserta umum ingin mendaftar ke brevet C, maka harus mengikuti pelatihan dulu, berupa brevet A dan B. Manfaat mengikuti brevet A, B, dan C banyak, sesuai kebutuhan pribadi dan publik. Pintar-pintarnya kita dalam mengatur ilmu.
Jadi, brevet A, B, dan C, bisa membantu dalam pekerjaan, karir, dan kehidupanmu! Pastikan, ilmu yang kamu dapat bermanfaat untuk banyak orang yah!