Organisasi nirlaba merupakan entitas yang bergerak dalam bidang pelayanan masyarakat yang tidak memiliki tujuan menguntungkan. Mereka beroperasi secara ekonomi, tetapi tidak memiliki tujuan untuk mengumpulkan keuntungan.
Pengertian Organisasi Nirlaba
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2018), organisasi nirlaba didefinisikan sebagai entitas yang bergerak dalam bidang pelayanan masyarakat yang tidak memiliki tujuan menguntungkan. Mereka beroperasi secara ekonomi, tetapi tidak memiliki tujuan untuk mengumpulkan keuntungan. Organisasi nirlaba meliputi berbagai jenis organisasi seperti keagamaan, sekolah negeri, lembaga pelayanan publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, dan bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan
Sedangkan yayasan sendiri adalah badan hukum nirlaba yang didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan tidak mempunyai anggota. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ciri-ciri organisasi nirlaba
Organisasi nirlaba memiliki beberapa ciri-ciri yang menyebutkan mereka sebagai organisasi nirlaba, seperti:
- Tidak memiliki tujuan menguntungkan: Organisasi nirlaba tidak memiliki tujuan menguntungkan, tetapi beroperasi secara ekonomi untuk membantu masyarakat.
- Beroperasi secara ekonomi: Organisasi nirlaba beroperasi secara ekonomi, tetapi tidak memiliki tujuan untuk mengumpulkan keuntungan.
- Bergerak dalam bidang pelayanan masyarakat: Organisasi nirlaba bergerak dalam bidang pelayanan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan politik.
Dasar Hukum Organisasi Nirlaba
Dasar hukum utama organisasi nirlaba di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Â mengatur tentang badan hukum perkumpulan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan mengatur tentang pendirian dan operasional yayasan
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Perkumpulan
Meskipun demikian, istilah “organisasi nirlaba” tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU Ormas. Istilah yang digunakan adalah “organisasi kemasyarakatan” (ormas). UU Ormas dan PP 58/2014 tidak mengatur secara khusus tentang organisasi nirlaba yang bergerak di bidang tertentu, seperti organisasi sosial, organisasi keagamaan, dan organisasi lingkungan hidup.
Organisasi nirlaba di bidang tertentu dapat diatur oleh peraturan perundang-undangan khusus, seperti UU Yayasan.
Contoh Organisasi Nirlaba di Indonesia
Berbagai jenis organisasi yang merupakan contoh organisasi nirlaba, seperti:
- Keagamaan: seperti gereja, masjid, dan tempat ibadah lainnya.
- Sekolah negeri: sekolah yang dibangun oleh pemerintah untuk mendukung pendidikan masyarakat.
- Lembaga pelayanan publik: seperti rumah sakit dan klinik publik yang dibangun oleh pemerintah untuk mendukung kesehatan masyarakat.
- Organisasi politis: seperti partai politik yang bekerja untuk mendukung demokrasi dan kemerdekaan masyarakat.
- Perkumpulan lembaga profesi: Lembaga yang mengakomodir kebutuhan profesi tertentu, misalnya IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dan seterusnya.
- Bantuan masyarakat: seperti organisasi yang bekerja untuk mendukung masyarakat dalam hal perundang-undangan dan hak-hak masyarakat. antara lain serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan lain-lain.
Cara Pendaftaran Organisasi Nirlaba Berbentuk Yayasan di Indonesia
Berikut adalah langkah-langkah mendaftarkan organisasi nirlaba di Indonesia:
1. Persiapan:
- Menentukan jenis organisasi nirlaba:
- Yayasan: Didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan tidak mempunyai anggota.
- Perkumpulan: Didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan tujuan dan mempunyai anggota.
- Membuat akta pendirian:
- Akta pendirian yayasan dibuat oleh notaris dan harus memuat anggaran dasar yayasan.
- Akta pendirian perkumpulan dibuat oleh notaris dan harus memuat anggaran dasar perkumpulan.
- Menyiapkan dokumen persyaratan:
- Fotokopi KTP pengurus dan pengawas
- Fotokopi NPWP pengurus dan pengawas
- Surat keterangan domisili organisasi
- Surat pernyataan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang
- Rencana kerja dan anggaran organisasi
2. Pendaftaran:
- Pendaftaran yayasan:
- Dilakukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
- Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi AHU Online atau secara offline di kantor Kemenkumham.
- Pendaftaran perkumpulan:
- Dilakukan ke kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat kabupaten/kota.
- Pendaftaran dapat dilakukan secara offline di kantor Kesbangpol.
3. Verifikasi dan Pengesahan:
- Verifikasi:
- Petugas Kemenkumham/Kesbangpol akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan.
- Pengesahan:
- Jika dokumen persyaratan lengkap dan sah, Kemenkumham/Kesbangpol akan mengeluarkan surat pengesahan.
4. Pengumuman:
- Yayasan:
- Wajib mengumumkan pengesahan yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
- Perkumpulan:
- Tidak diwajibkan untuk mengumumkan pengesahan perkumpulan.
Biaya:
- Biaya pendaftaran yayasan di Kemenkumham: Rp 50.000
- Biaya pendaftaran perkumpulan di Kesbangpol: Gratis
Waktu:
- Proses pendaftaran yayasan di Kemenkumham: 14 hari kerja
- Proses pendaftaran perkumpulan di Kesbangpol: 7 hari kerja

Priyo Harjiyono, S.Pd, M.Kom, Gr adalah seorang guru SMK yang mengajar sejak 2010, saat ini selain mengajar juga menjadi seorang blogger di berbagai website pribadi, menjadi SEO Specialist di Perusahaan crypto internasional, pernah mengajar sebagai asisten dosen di UNY, sering menjadi narasumber bidang digital marketing UMKM
Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini





