Semakin Meresahkan Masyarakat, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berikut

Gaya hidup yang ingin terlihat menonjol membuat beberapa masyarakat melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya tersebut. Mereka ingin tetap bisa berbelanja, liburan, hingga makan di restoran mewah hanya untuk dipamerkan di sosial media. Padahal tak jarang dari mereka yang sebenarnya memiliki perekonomian yang pas-pasan.

Demi memenuhi gaya hidupnya pun mereka rela melakukan pinjaman online (pinjol). Padahal sebagian besar pinjol-pinjol tersebut memberikan bunga yang cukup besar. Hal tersebut tak jarang membuat para peminjamnya kesulitan untuk membayar.

Ramainya masyarakat yang tertarik dengan pinjol, saat ini sudah banyak bermunculan pinjol ilegal. Pinjol ilegal tersebut selain memberikan bunga yang besar juga tidak segan-segan memberikan perlakuan tidak etis bahkan teror kepada mereka yang terjebak dengan pinjol ilegal. Banyaknya masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal terjadi karena mereka tidak berpikir panjang dan yang penting bisa mendapatkan uang dengan cepat. Selain itu juga kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat.

Oleh karena itu, apabila berniat akan melakukan pinjaman online (pinjol), sebaiknya dipikirkan ulang dan jangan sampai terjebak pinjol ilegal. Bahkan untuk menghindarkan masyarakat terjebak pada pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 618 pinjol ilegal.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Untuk menghindari terjebak dengan pinjol ilegal, sebaiknya ketahui ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini:

1. Tidak terdaftar di OJK

Pinjol ilegal tidak akan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, apabila ingin mengetahui pinjol tersebut ilegal atau tidak bisa melakukan pengecekan daftar pinjol yang berizin di OJK melalui laman resmi www.ojk.go.id maupun contact center OJK. Dalam laman resmi OJK tersebut juga terdapat nama-nama pinjol yang telah memiliki izin atau legal.

Artikel Terkait  Pengertian Financial Planning

2. Penawaran

Biasanya pinjol ilegal melakukan atau memberikan penawaran melalui SMS atau Whatsapp.

3. Alamat kantor

Pinjol ilegal sengaja tidak memberikan alamat kantor atau menyamarkan untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.

4. Pengurus pinjol

Selain alamat pinjol yang tidak jelas, pinjol ilegal juga tidak memberikan informasi terkait pengurus dari pinjol tersebut.

5. Syarat pinjaman mudah

Apabila mengajukan dana pada pinjol ilegal, prosesnya sangat mudah dan persyaratan yang diberikan pun juga cukup mudah. Biasanya, persyaratan pinjol ilegal cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto diri.

6. Informasi bunga dan biaya pinjaman tidak jelas

Pinjol ilegal biasanya akan memberikan bunga, biaya pinjaman, dan denda yang besar. Namun mereka tidak menyampaikan informasi tersebut secara jelas.

7. Akses data dan kontak

Ketika akan melakukan pinjaman, mereka akan meminta izin untuk akses semua data dan kontak di ponsel. Hal tersebut dilakukan untuk mengintimidasi saat peminjam tidak mampu melakukan pembayaran pinjaman. Bahkan mereka bisa melakukan teror kepada yang bersangkutan dan orang lain yang terdapat dalam kontak tersebut.

8. Tidak ada layanan pengaduan

Karena dari awal sudah berniat tidak baik, maka pinjol ilegal tidak akan terdapat layanan pengaduan yang bisa diakses.

9. Pihak penagih

Pihak yang menagih pada pinjol ilegal tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Itulah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang sebaiknya diketahui agar tidak terjerat dengan pinjol ilegal. Karena apabila telah terlanjur terjerat pinjol ilegal resikonya sangat besar. Untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya apabila membutuhkan pinjaman dana memilih lembaga yang legal dan jelas. Mungkin persyaratannya sedikit lebih rumit dari pinjol ilegal, namun lembaga yang legal dan jelas akan lebih aman.

Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]

Tinggalkan komentar