Bagi para wanita, memiliki wajah yang cantik dan mulus merupakan kebanggaan tersendiri. Namun untuk memiliki wajah yang cantik dan mulus tentunya membutuhkan perawatan rutin. Salah satu perawatan rutin untuk membuat kulit wajah mulus adalah menggunakan krim wajah atau skincare.
Saat ini sudah banyak jenis-jenis krim wajah atau skincare yang beredar. Dengan begitu kamu bisa menyesuaikan krim wajah atau skincare yang akan digunakan dengan kondisi kulit wajah kamu. Seperti yang sudah kita ketahui, kulit wajah memiliki beberapa jenis seperti kulit normal, berminyak, kering, kombinasi, hingga kulit sensitif. Maka sebaiknya gunakan krim wajah atau skincare sesuai dengan jenis kulit kamu.
Untuk mendapatkan krim wajah, kamu bisa memperolehnya dengan membeli di toko kosmetik atau bahkan melalui dokter kulit. Lalu tahukah kamu perbedaan krim racikan dokter dan skincare umum?
Perbedaan krim racikan dokter dan skincare umum
Untuk membedakan krim racikan dokter dan skincare umum, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membagikan tips untuk mengenali perbedaan krim racikan dokter dan skincare umum. Kita perlu mengetahui perbedaan krim racikan dokter dan skincare umum agar terhindar dari pembelian krim racikan abal-abal atau ilegal.
Krim racikan dokter
- Menggunakan resep
Menurut BPOM, untuk mendapatkan krim racikan dokter tersebut menggunakan resep dari dokter.
- Beretetik biru
Pada krim racikan dokter beretetik biru sarana pelayanan kefarmasian dengan informasi dan petunjuk penggunaan.
- Memiliki batas waktu penggunaan
Krim racikan dokter biasanya memiliki batasan waktu penggunaan 35 hari setelah diracik di bawah pengawasan dokter.
- Mengandung bahan obat
Dalam krim racikan dokter mengandung bahan obat seperti Hidrokinon, Tretinoin, Steroid, dan bahan lainnya.
- Tidak memerlukan izin edar BPOM
Meskipun krim racikan dokter termasuk obat keras, namun krim racikan dokter ini tidak memerlukan izin edar BPOM.
Skincare umum
- Diproduksi industri kosmetik
Skincare umum merupakan produk yang diproduksi oleh industri kosmetik.
- Penjualannya bebas
Produk skincare umum biasanya penjualannya bebas namun harus sesuai dengan ketentuan.
- Label
Pada skincare umum terdapat label pada kemasan yang berisi informasi produk tersebut, termasuk tanggal produksi, tanggal kadaluarsa, serta perusahaan produsen maupun importir.
- Memiliki izin edar BPOM
Krim skincare pada umumnya pun kebanyakan tidak mengandung obat dan memiliki izin edar BPOM seperti NA, NB, NC, ND, NE ditambah 11 digit angka nomor izin edar.
Izin edar pada krim skincare umum harus memiliki izin edar BPOM untuk memastikan konsumen memakai produk yang telah terdaftar resmi dan tidak terobsesi dengan kulit putih yang cepat namun yang terpenting kulit yang sehat.
Karena saat ini telah banyak beredar krim skincare abal-abal yang berbahaya. Pada krim skincare abal-abal tersebut terdapat kandungan yang berbahaya bagi kulit dan kesehatan. Diklaim bisa membuat kulit wajah putih dengan cepat, membuat banyak yang tergiur menggunakan krim skincare abal-abal tersebut.
Kandungan merkuri pada krim skincare abal-abal memang bisa membuat kulit wajah putih dengan cepat. Namun penggunaan krim skincare abal-abal dalam jangka panjang justru bisa menimbulkan masalah pada kulit wajah.
Untuk terhindar dari krim skincare abal-abal tersebut, sebaiknya sebelum membeli produk skincare pastikan terlebih dahulu bahwa produk tersebut telah memiliki izin edar dari BPOM dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Selain itu, dalam memilih produk krim skincare juga harus menyesuaikan kondisi kulit kamu. Sehingga bisa mendapatkan kulit wajah sehat dan mulus.