Lelang di DJKN. Seperti Apa Sih?

Lelang barang di DJKN, lebih resmi karena di bawah pemerintahan langsung. Jadi, jangan takut untuk ditipu maupun lainnya. Bisa kita ambil contoh kemarin, di DJKN ada yang lelang motor listrik, dan dimenangkan seharga 2,55 Miliar. Lelang ini, dilakukan oleh Ketua MPR.

Contoh di atas, terjadi di Konser Kemanusiaan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Tidak semua lelang yang ada, mengikuti regulasi dari Kemenkeu. Selain lelang amal, juga ada lelang pengadaan barang dan jasa, maupun lelang jabatan.

Untuk tahu ketiganya, langsung simak saja berikut ini!

Pengertian Lelang Barang

Lelang adalah penjualan barang secara terbuka, kepada umum, dengan penawaran harga secara lisan maupun sudah tertulis. Disini patokannya bisa semakin meningkat maupun menurun dalam hal penawaran dengan tujuan mencapai harga tertinggi (Permen Keuangan No. 27/PMK.06/2016).

Hasilnya akan pasti jika sudah ditentukan oleh Pengumuman Lelang. Dalam lelang penjualan, terdapat Lelang Eksibisi, atau bisa kita kenal dengan Lelang Amal. Pelaksanaannya, bisa dilakukan siapa saja, tanpa harus mengikuti peraturan yang ada.
Portal lelang Indonesia ini, bisa diakses melalui www.lelang.go.id. Web ini, sudah diakses sebanyak 380-700 ribu kunjungan setiap bulannya. Di web ini, bisa membagi objek yang akan dilelang berdasarkan lokasi objek.

Penempatan Objek Lelang

Maksud di atas, adalah misal lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL/Kantor Lelang) Banda Aceh, maka hanya KPKNL Banda Aceh saja, sama atau berlaku untuk KPKNL lainnya, di seluruh Indonesia.
Pengunjung website, juga bisa membagi objek berdasarkan jenis objek. Contohnya, objek lelang berupa tanah, rumah, ruko, mobil, sepeda motor, bongkaran, besi tua, elektronik, kayu, inventaris, dan lain-lain.

Artikel Terkait  Mitra BPS, Seperti Apa Sih?

Aturan Main Dalam Lelang di Kemenkeu, adalah:
1. Tidak semua orang bisa melakukan penawaran dalam lelang yang diadakan oleh DJKN.
2. Calon peserta harus memiliki akun di portal Lelang Indonesia, dengan melakukam registrasi.

Registrasi Kepesertaan Lelang DJKN

registrasi lelang DJKN
djkn.kemenkeu.go.id

Dalam proses registrasi, ada data yang harus diisi, diantaranya: input alamat email, nomor rekening untuk pengambilan uang jaminan jika ditunjuk sebagai pemenang, foto atau scan KTP dan NPWP. Setelah memiliki akun, calon peserta wajib setor uang jaminan penawaran lelang terlebih dahulu.

Hal ini untuk menunjukkan keseriusan maupun niat kita dalam menawar objel yang dilelang. Uang jaminan, ditentukan oleh penjual paling sedikit 20% dan paling banyak 50% dari nilai limit (minimal) lelang.

Tahapan, mengikuti lelang DJKN, adalah melihat objek lelang di web www.lelang.go.id. Hati-hati penipuan, dengan penawaran lelang yang mensyaratkan pengiriman uang ke rekening pribadi. Karena, Lelang DJKN tidak pernah menggunakan rekening pribadi.

Tentang Lelang DJKN

Tentang lelang DJKN, tidak pernah menjanjikan kemenangan, semua peserta punya kesempatan yang sama dan dapat mengajukan penawaran secara adil dan terbuka. Jika ingin berkonsultasi secara langsung, bisa menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat.

Proses lelang, dilakukan secara online dan jenis barang yang dapat dilelang di web ini, adalah semua jenis benda atau hak yang bisa dijual secara lelang. Untuk barang tidak berwujud, meliputi hak menikmati, hak tagih, termasuk hak kekayaan intelektual, dan lain-lain.

Nilai limit atau minimal dalam penjualan barang, ditentukan oleh penjual. Lelang yang sudah dilaksanakan atau berlangsung, tidak bisa dibatalkan. Uang jaminan lelang kembali, maksimal 1 hari kerja, jika bank peserta lelang sama dengan bank persepsi KPKNL.

Artikel Terkait  Perbedaan Sistem Parlementer, Presidensial dan Semi Parlementer

 

 

Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]

Tinggalkan komentar