Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat KTP digital, sehingga kita dapat mengakses KTP digital melalui ponsel. KTP yang merupakan versi digital dari KTP elektronik (e-KTP) tersebut bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Terkait KTP digital atau IKD tersebut, pemerintah Indonesia menargetkan pada tahun ini sekitar 50 juta orang (25 %) dari total penduduk Indonesia telah memiliki IKD.
Meskipun demikian, hingga saat ini KTP digital atau IKD belum wajib bagi semua penduduk Indonesia. Masyarakat Indonesia yang telah memiliki e-KTP pun boleh untuk membuat KTP digital atau IKD.
Pengadaan IKD juga didasari oleh terjadinya kendala untuk penerbitan e-KTP pada sejumlah wilayah di Indonesia. Kendala tersebut paling banyak lantaran pengadaan blangko e-KTP memakan anggaran cukup besar.
Kendala yang kedua adalah pencetakan e-KTP pun tidak sederhana karena membutuhkan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Selain itu penerbitan e-KTP juga terkendala jaringan internet yang buruk di beberapa wilayah Indonesia yang menyebabkan hasil perekaman e-KTP yang jadi tidak sempurna, sehingga tidak bisa tercetak.
Apa bedanya e-KTP dan IKD?
Meskipun sama-sama merupakan identitas kependudukan, namun tentunya terdapat perbedaan antara e-KTP dan IKD. Berikut perbedaan antara e-KTP dan IKD:
1. Bentuk kartu
Untuk bentuk kartu, pada e-KTP berwujud kartu fisik yang bisa dibawa kemana-mana.
Sedangkan IKD memiliki bentuk berupa gambar KTP dan kode respon cepat (QR Code). sehingga kita bisa menyimpannya di ponsel.
2. Lokasi penyimpanan
Karena bentuknya berupa kartu fisik, maka e-KTP biasanya tersimpan pada dompet atau penyimpanan kartu.
Untuk IKD yang bentuknya digital, penyimpanannya terletak pada ponsel.
3. Penerbitannya
Untuk memiliki atau mendapatkan e-KTP, kartu e-KTP tersebut harus dicetak oleh dinas Dukcapil usai diajukan oleh penduduk dan penduduk harus merekam identitas dirinya.
Karena bentuknya yang digital, maka IKD tidak memerlukan pencetakan karena bisa tersimpan dalam ponsel. Meskipun demikian IKD juga harus melalui verifikasi dinas Dukcapil.
4. Kemudahan
Untuk urusan tertentu, saat ini masyarakat Indonesia masih memerlukan fotokopi e-KTP. Sedangkan pada IKD masyarakat tidak perlu lagi menggunakan fotokopi e-KTP.
5. Akses
Untuk menggunakan e-KTP, masyarakat hanya perlu menunjukkan e-KTP tersebut. Namun untuk IKD, masyarakat bisa mengaksesnya pada ponsel dengan sejumlah langkah verifikasi.
Itulah perbedaan antara e-KTP dan IKD. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki e-KTP juga tetap bisa mendaftar IKD melalui verifikasi dinas Dukcapil.
Cara membuat IKD
Bagi WNI yang ingin membuat IKD, berikut cara untuk membuat IKD pada HP Android:
- Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store kemudian instal pada ponsel.
- Setelah aplikasi IKD terinstal pada ponsel, buka aplikasi kemudian klik ‘daftar’.
- Isikan identitas diri pada kolom yang tersedia seperti, Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, no HP.
- Apabila data diri telah terisi dengan benar, klik ‘verifikasi data’. Kemudian pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.
- Setelah tahapan pendaftaran melalui ponsel pintar selesai dilakukan, pemohon harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
- Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol ‘aktivasi’.
- Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol ‘aktifkan’.
- Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan.
Dengan mengikuti cara untuk membuat IKD pada HP Android tersebut, maka proses aktivasi IKD telah selesai. IKD pun sudah bisa digunakan tanpa perlu mencetaknya.***