Apa Itu PPS? Berikut Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

Sebentar lagi warga Indonesia akan kembali mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu). Pemerintah Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu pada tahun 2024 mendatang. Meskipun pelaksanaannya masih tahun depan, namun mulai dari sekarang sudah dilakukan berbagai persiapan untuk Pemilu 2024.

Salah satu persiapannya adalah dengan membentuk Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. PPS merupakan panitia bentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 di tingkat kelurahan/desa.

Pembentukan PPS tersebut paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan setelah Pemilu selesaiĀ  pembubaran PPS maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Untuk pembentukan PPS Pemilu 2024 harus mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Dalam Pasal 16 ayat 1, anggota PPS terdiri atas tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga orang tersebut terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota.

Berdasarkan Peraturan KPU No.8 Tahun 2022, berikut tugas, wewenang dan kewajiban PPS.

Tugas PPS

Inilah tugas dari PPS pemilu 2024:

  1. Memberikan pengumuman tentang daftar pemilih sementara.
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih sementara;
  3. Melakukan revisi atau perbaikan serta mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Menjalankan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
  6. Mengumpulkan hasil dari penghitungan suara Pemilu dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  7. Menyampaikan hasil dari perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  8. Mengevaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  9. Menjalankan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Menjalankan tugas lain dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait  Tindakan Sosial dalam Kehidupan Sehari-hari. Apa Saja?

Wewenang PPS

Berikut beberapa wewenang dari PPS:

  1. Membentuk KPPS
  2. Mengangkat Pantarlih
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban PPS

Berikut kewajiban yang harus dilaksanakan PPS:

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
  2. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
  3. Mengamankan dan menjaga keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  5. Memberikan tindak lanjut dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi terkait tugas, wewenang dan kewajiban PPS pada Pemilu 2024 mendatang.

Click to rate this post!
[Total: 0 Average: 0]

Tinggalkan komentar