Pada 6 Januari 2023 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan peraturan baru terkait BPJS Kesehatan. Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Kemudian Peraturan baru terkait BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku dan diundangkan pada 9 Januari 2023. BPJS Kesehatan sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang dapat membantu masyarakat berobat gratis. Masyarakat yang telah memiliki BPJS Kesehatan dan membayar iuran pada setiap bulannya bisa berobat secara gratis.
Dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, terdiri dari tiga kelas yaitu kelas 1, 2, dan 3. Pada setiap kelas BPJS Kesehatan tersebut memiliki besaran iuran setiap bulannya yang berbeda. Besaran iuran ini akan berpengaruh terhadap perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan yang akan diperoleh peserta bila menggunakan klaimnya saat berobat atau dirawat di rumah sakit.
Biaya iuran BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan kelas 3
Untuk anggota BPJS Kesehatan kelas 3, biaya iuran setiap bulannya adalah sebesar Rp 35.000 per orang. Sebenarnya iuran BPJS Kelas 3 adalah Rp 42.000, namun mendapatkan subsidi dari pemerintah sebanyak Rp7 ribu.
- BPJS Kesehatan kelas 2
Untuk anggota BPJS Kesehatan kelas 3, biaya iuran setiap bulannya adalah sebesar Rp 100.000 per orang.
- BPJS Kesehatan kelas 2
Untuk anggota BPJS Kesehatan kelas 3, biaya iuran setiap bulannya adalah sebesar Rp 150.000 per orang.
Perbedaan peraturan baru BPJS Kesehatan
Dengan adanya peraturan baru untuk BPJS Kesehatan, terdapat perbedaan aturan terkait aturan kenaikan kelas saat rawat inap maupun rawat jalan eksekutif. Karena fasilitas yang tersedia bagi peserta BPJS Kesehatan berbeda-beda setiap kelasnya, tak jarang masyarakat melakukan naik kelas saat rawat inap maupun rawat jalan eksekutif untuk mendapatkan fasilitas yang lebih baik.
- Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak boleh naik kelas
Pada peraturan baru BPJS Kesehatan ini peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak boleh untuk naik kelas ketika menjalani rawat inap di Rumah Sakit. Peraturan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang memperbolehkan peserta BPJS Kesehatan kelas 3 untuk naik ke kelas 2.
- Peserta BPJS Kesehatan kelas 2 boleh naik ke kelas di atas kelas 1
Jika pada peraturan sebelumnya peserta BPJS Kesehatan kelas 2 hanya boleh naik ke kelas 1, pada peraturan baru peserta BPJS Kesehatan kelas 2 boleh naik ke kelas 1 atau naik ke kelas di atas kelas 1 dengan membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 2 bagi kelas 2 yang naik kelas ke kelas di atas kelas 1. Serta membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG rawat inap kelas 1 dengan kelas 2 bagi kelas 2 yang naik ke kelas 1.
Pengecualian
Namun dalam peraturan baru BPJS Kesehatan, terdapat pengecualian untuk bisa melakukan naik kelasĀ bagi peserta BPJS Kesehatan berikut ini:
- Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3.
- Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
- Bukan Pekerja kelas 3.
- Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.
Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang merupakan peraturan terbaru BPJS Kesehatan.